July 02, 2025 - BY Admin

KUNJUNGAN KERJA KAPUSJIANSTRALITBANG TNI KE AUSTRIA

Kapusjianstralitbang TNI Marsekal Muda TNI Dr. Jorry S. Koloay, S.I.P.,M.Han. mendampingi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara DPR RI dalam Kunjungan Kerja ke Austria.




Pada tanggal 11 – 14 Juni 2025 Kapusjianstralitbang TNI menjadi Ketua Tim Pendamping bagi Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara DPR RI.  Pendampingan Pansus ini diamanahkan kepada Kapusjianstralitbang TNI mengingat Kapusjianstralitbang TNI adalah perwakilan pemerintah sebagai Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara.




Kunjungan Kerja Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara DPR RI ke Austria ini dilaksanakan dalam rangka mendapatkan masukan terkait model pengelolaan ruang udara di Austria dan Uni Eropa yang diharapkan dapat memperkaya substansi RUU, sehigga regulasi yang dihasilkan lebih komperehensif dan sesuai dengan kebutuhan. 


Dalam Kunjungan Kerja ini digelar Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan pada hari Jumat, 13 Juni 2025 pukul 10.00-12.00 waktu Austria di Kantor KBRI Austria, yang dihadiri oleh tiga belas tim Pansus DPR RI diketuai oleh Bapak Ir. H. M. Endipat Wijaya. M.M., Dubes RI untuk Austria Bapak Dr. Damos Dumoli A, S.H., M.A. beserta staf, Dubes RI untuk Belgia Bapak Andri Hadi beserta staf, tim Pendamping dari Kemhan/TNI dipimpin oleh Kapusjianstralitbang TNI, Marsda TNI Dr. Jorry S. Koloay, S.IP.,M.Han dan tim Pendamping dari Kemenhub dipimpin oleh Dirjen Hubud Bapak Lukman F Laisa. 



Pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat, Dubes RI untuk Austria memaparkan Model Pengelolaan Ruang Udara Austria. Austria negara netral yang berpijak pada prinsip kedaulatan penuh negara atas wilayah udara nasional sesuai konvensi Chicago 1944 yang diimplementasikan dalam Undang-undang Penerbangan Austria tahun 1957. Paparan selanjutnya disampaikan Dubes RI untuk Belgia tentang Pengelolaan Ruang Udara di Uni Eropa, yang memprioritaskan efisiensi, keselamatan dan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan ruang udara.  Pengelolaan ruang udara di negara Uni Eropa dilaksanakan secara fleksibel dan adatif, ruang udara dapat digunakan untuk penerbangan sipil pada saat damai atau tidak digunakan untuk kepentingan pertahanan, pihak Militer/NATO melakukan pengawasan dan intersepsi jika terjadi pelanggaran wilayah udara atau aktivitas mencurigakan di ruang udara, negara Uni Eropa memberlakukan Single European Sky yang dalam implementasinya mengkoordinasikan antara kepentingan sipil, penegakan hukum dan pertahanan dalam pengelolaan ruang udara.